Sebanyak 50 pelanggar terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di empat lokasi wilayah Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, Rabu (27/1).
Rinciannya, di Jalan H Lebar Kelurahan Meruya Utara sebanyak 13 orang, Kavling 53 depan Pasar Jabon Meruya Utara 16 orang, Jalan Sawah Belong Kelurahan Srengseng 11 orang dan Jl Strategi-Masjid Assalam Kelurahan Joglo sebanyak 10 orang,
“Total pelanggar yang terjaring dari empat lokasi itu sebanyak 50 orang. Dari jumlah tersebut yang menjalani sanksi kerja sosial sebanyak 49 orang. Hanya satu pelanggar yang bayar denda administrasi sebesar Rp 150 ribu,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo.
Dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Perda no 2 Tahun 2021, Pergub No 3 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Ia menambahkan, operasi Tibmask di wilayah Kembangan akan terus digelar, khususnya di lokasi rawan keramaian seperti pasar dan jalan raya. “Sanksi bagi para pelanggar Tibmask untuk pendisiplinan agar masyarakat tertib dan patuh aturan,†katanya. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru