Sebanyak 50 pelajar yang mewakili 4 sekolah menengah pertama mengikuti sosialisasi hukum bagi siswa sekolah yang berlangsung di Aula SMPN 134 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (25/5).
Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setko Jakarta Barat, Hilmy Rosida, membahas tentang strategi pencegahan kenakalan remaja.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum agar para siswa lebih sadar hukum dan berprilaku sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Pembinaan dan pemahaman hukum bagi siswa sekolah diikuti sebanyak 50 pelajar dari lima sekolah yakni SMPN 134, SMPN 197, SMPN 219, dan SMPN 220. Mereka mendapatkan materi pembinaan yang disampaikan sejumlah narasumber kompetent.
"Materi yang disampaikan terkait pencegahan kenakalan remaja, meliputi, Kenakalan remaja di media sosial, oleh Olivia Dwi Ayu Qurbanningrum dari Kanwil Kemenkum DKJ, pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pendidikan oleh Afib Rizal, dan strategi pencegahan kenakalan remaja (tawuran, bullying, narkoba dan seks bebas oleh Amri R. Rachman dari Bapas Kelas I Jakarta Barat," jelasnya.
Sebelum pemberian materi, lanjut Hilmy Rosida, dilakukan pre test kepada peserta serta mengikuti post tes melalui google form usai pemaparan materi.
Hilmi berharap para siswa dapat memahami tentang hukum serta menjadi generasi mudah yang lebih bertanggungjawab dan berkontribusi positif bagi lingkungan.
Sementara itu, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 134 Meruya Utara, Eddy Hermanto Wijaya mengapresiasi kegiatan pembinaan dan pemahaman hukum bagi siswa sekolah.
"Karena kegiatan ini bisa menjadi bekal penting agar siswa terhindar dari kenakalan remaja, perundungan, tawuran hingga penyalahgunana media sosial. Kalo mereka memahami dan konsekuensi hukumnya, maka akan berpikir dua kali sebelum bertindak," tukasnya. (why)






