Petugas Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kecamatan Tamansari Jakarta Barat memasang stiker penunggak pajak untuk lima objek pajak (OP) di sejumlah titik, Rabu (21/11)pagi. Kelima OP yang dipasangi stiker terdiri dari tempat hiburan, hotel dan restoran.
Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Tamansari, Andri Kunarso menjelaskan, pemasangan stiker penunggak pajak dilakukan lantaran wajib pajak yang memiliki usaha itu tidak menyetorkan setoran masa (setma) hingga batas waktu yang ditetapkan.
Semula, UPPRD Kecamatan Tamansari telah memberikan peringatan kepada 29 wajib pajak agar memenuhi kewajibannya. "Semula ada 29 objek pajak, terdiri dari tempat hiburan, hotel dan restoran, yang akan dipasangi stiker penunggak pajak. Dari jumlah itu, 22 wajib pajak diantaranya, telah menyetorkan Setoran masa setelah menerima surat peringatan," jelas Andri.
Sementara lima wajib pajak (WP) yang dipasangi stiker penunggak pajak itu diberikan batas waktu hingga sepekan ke depan untuk membayar setoran masa ke kas daerah. "Jika tidak diindahkan lagi, kami akan menyerahkan ke Suku Badan Pajak dan Retrebusi Daerah Jakarta Barat untuk dilakukan upaya penagihan aktif," tuturnya.
Di tempat yang sama, Sekcam Tamansari, Rumiyati mengimbau kepada warga yang memiliki tempat usaha restoran, hotel dan tempat hiburan untuk menunaikan kewajiban penyetoran pajak ke kas daerah tepat waktu. (why/aji)
20 Mei 2024