Personel gabungan Satpol PP Kecamatan Kembangan Jakarta Barat bersama TNI-Polri dan unsur terkait menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Basoka Raya Puri Beta (Gebyuran) Kelurahan Joglo, Rabu (21/4).
Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo, menyebutkan kegiatan kali ini menjaring sebanyak 46 pelanggar yang tidak memakai masker. Para pelanggar dikenakan sanksi sosial. “Seluruh pelanggar disanksi kerja sosial menyapu dan membersihkan fasilitas umum (fasum) di sekitar lokasi,†ujarnya.
Ditegaskan, Tibmask dalam rangka pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DKI. “Sanksi yang diberikan kepada pelanggar untuk pendisiplinan.â€
Ia menambahkan, sasaran Tibmask adalah pengendara, pengguna jalan dan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut. Pada kesempatan tersebut pihaknya juga menyosialisasikan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun). “Kami selalu mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker,†katanya. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru






