Aparat Satpol PP Jakarta Barat membongkar puluhan lapak pedagang di Pasar Rawa Jabon, Meruya Utara,Rabu (17/10) pagi.Pelaksanaan pembongkaran berjalan lancar dan aman.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, pembongkaran lapak pedagang yang berada di lahan aset pemerintah lantaran tidak memiliki izin. Itu setelah Sudis Citata Jakarta Barat mengeluarkan surat rekomtek pelaksanaan pembongkaran.
Ia menyebutkan bahwa keberadaan para pedagang tidak liar. Mereka bisa kembali berdagang bila telah mengurus perizinannya. "Selain itu, kita lakukan pembongkaran, agar yang lain bisa mengurus perizinannya. Setelah izin selesai, mereka bisa kembali menempati lokasi," jelasnya.
Pembongkaran lapak semi permanen di Pasar Rawa Jabon berlangsung aman dan lancar. Sekitar 40 lapak pedagang dibongkar dengan menggunakan palu godam. "Jumlahnya ada 160 lapak. Kami baru bisa membongkar 40 lapak saja, karena keterbatasan anggaran. Sisanya dilaksanakan tahun depan. Itu pun kami meminta agar mereka mengurus izin, karena bagaimana pun juga ini kan masyarakat, di satu sisi ada perintah yang meminta kami untuk membongkar, sisi lain ada unsur kemanusiaan," sambungnya.
Sementara itu, sejumlah pedagang hanya bisa meratapi tempat usahanya dibongkar satpol PP. Mereka pasrah dan berharap nanti bisa berdagang kembali. "Kemarin sudah saya selamatkan barang-barangnya. dan hari ini disuruh tutup.Kami berharap bisa kembali jualan di sini. Toh, inikan lahan yang diperuntukkan buat pasar jadi pedagang berharap segera dilegalkan," ujar Walginah, seorang pedagang Pasar Rawa Jabon. (why/aji)
20 Mei 2024