Operasi tertib masker (Tibmask) di Jalan Taman Palem Lestari Kelurahan Cengkareng Barat menjaring puluhan pelanggar. Kegiatan melibatkan personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait. Sasaran operasi para pengendara roda dua, empat dan pejalan kaki yang melintas di kawasan tersebut. Selain dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administrasi, para pelanggar yang terjaring juga diberikan masker.
“Pelanggar yang terjaring 39 orang. Sebanyak 37 pelanggar diberi sanksi sosial membersihkan fasilitas sosial dan dua orang lainnya denda administrasi masing masing Rp 50 ribu,” kata Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian, Jumat (18/2).
Dijelaskan Asromadian, kegiatan tersebut dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di DKI Jakarta masa PPKM Level 3 di wilayah Cengkareng Jakarta Barat.
“Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk pendisiplinan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Semua pelanggar yang terjaring diberikan masker,” katanya. (Aji)