Sebanyak 38 warga terjaring operasi tertib masker (Tibmask) di Jalan KH Moh Mansyur, Tambora, Jakarta Barat, Senin (15/2). Mereka dikenakan sanksi sosial. 35 warga terkena sanksi kerja sosial, sedangkan 3 warga lainnya terkena sanksi denda administrasi.
Pelaksanaan operasi tertib masker yang rutin digelar di ruas Jalan KH.Moh Mansyur, Tambora, melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar bersama elemen masyarakat lainnya. "Kami (3 pilar) rutin melaksanakan kegiatan pendisiplinan warga tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19," ujar Camat Tambora, Bambang Sutarna.
Menurutnya, salah satu faktor meningkatnya kasus covid dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan prosedur protokol kesehatan yakni Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi aktivitas.
Melalui kegiatan itu, Bambang berharap masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 sebagaimana yang diatur dalam Pergub No.3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Dalam pelaksanaan operasi tertib masker di Jalan KH Moh Mansyur, petugas berhasil menjaring 38 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka umumnya pengendara motor. Dari jumlah tersebut, 35 warga terkena sanksi kerja sosial. Sedangkan 3 warga lainnya terkena sanksi denda administrasi.
Mereka yang diganjar sanksi kerja sosial, diminta untuk membersihkan sampah di ruas Jalan KH.Moh Mansyur, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora. Penerapan sanksi sosial diawasi langsung petugas satpol PP Kecamatan Tambora. "Sanksi diberikan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19," tambahnya. (why)
20 Mei 2024