Sebanyak 35 warga terjaring operasi tertib masker (Tibmask) di depan RPTRA Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (19/11) pagi. Mereka terkena sanksi sosial lantaran melanggar aturan penerapan protokol kesehatan 3M.
Lurah Krendang, Al Barkah menjelaskan, operasi tertib masker yang melibatkan unsur tiga pilar ini digelar dengan maksud dan tujuan mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (Mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak) pada pelaksanaan PSBB masa transisi.
Kegiatan ini digelar sesuai ketentuan yang diatur dalam Pergub No.101 Tahun 2020, atas perubahan Pergub DKI Jakarta No.79 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Jakarta.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 35 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka mendapatkan teguran sekaligus sanksi sosial. "Alasan mereka kebanyakan karena lupa. Petugas pun menegur dan memberikan sanksi sesuai aturan tentang penerapan protokol kesehatan 3M," ujar Al Barkah.
Dari jumlah tersebut, 34 warga diantaranya dikenakan sanksi kerja sosial. Mereka mengenakan seragam rompi oranye dan disuruh membersihkan sampah di areal Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Krendang. Sementara 1 pelanggar lainnya dikenakan sanksi denda administrasi.
Jalannya sanksi kerja sosial diawasi langsung petugas satpol PP. Ini dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar agar mematuhi aturan sekaligus disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M yakni Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker dan Menjaga jarak. (why)
20 Mei 2024