Sebanyak 34 perusahaan di wilayah Jakarta Barat telah menjalankan protokol kesehatan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat, Nuraini Sylviana, mengungkapkan pihaknya hingga kini masih terus melakukan pengawasan ke sejumlah perusahaan atau industri strategis.
Menurutnya, di Jakarta Barat ada sekitar 229 perusahaan. Dari jumlah tersebut, pihaknya fokus melakukan pengawasan terhadap 60 perusahaan yang memiliki 500 tenaga kerja dan termasuk dalam sektor yang dikecualikan.
"Hingga kini yang telah kami monitoring sebanyak 34 perusahaan. Seluruhnya menjalankan protokol kesehatan, seperti 50 persen pegawai yang masuk dan menggunakan masker,†jelasnya, Rabu (13/5).
Ia menambahkan, setelah selesai melakukan pengwasan terhadap 60 perusahaan ini, pihaknya akan menyasar perusahaan lain yang memiliki 100 tenaga kerja. “Pengawasan dilakukan setiap hari. Petugas yang dikerahkan sepuluh orang, tiga dari dinas dan tujuh dari sudin,†sebutnya. (Aji)
20 Mei 2024