Sebanyak 33 pelanggar terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Palapa Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng, Kamis (8/4).
Mereka dikenakan sanksi sosial atau denda administrasi. “Dari 33 pelanggar yang terjaring, 27 orang disanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi. Sebanyak enam pelanggar lainnya bayar denda administrasi, totalnya Rp 500 ribu,†kata Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Ditegaskan, tertib masker untuk pendisiplinan kepada masyarakat terkait upaya pencegahan Covid-19 sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. “Sanksi kepada para pelanggar untuk pendisiplinan dalam upaya pencegahan Covid-19 di DKI,†ujarnya.
Kegiatan dalam rangka penegakan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di DKI dan Kepgub Nomor 213 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. (Aji)
20 Mei 2024