Sebanyak 32 warga terjaring operasi tertib masker di ruas Jalan Tanjung Duren Raya, tepatnya depan Pasar Kopro, Tanjung Duren Selatan, Selasa (10/11) pagi. Mereka dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum dan denda administrasi.
Wakil Camat Grogol Petamburan, W.Prabowo menjelaskan, kegiatan operasi tertib masker digelar atas dasar penerapan Pergub No.101 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19.
Operasi tertib masker di Jalan Tanjung Duren Raya, tepatnya depan Pasar Kopro, melibatkan unsur 3 pilar. Mereka menjalani tugas menindak para pelanggar prosedur penerapan protokol kesehatan 3M, terutama kewajiban memakai masker.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 32 warga yang melanggar ketentuan di atas. Mereka dikenakan sanksi sosial. 31 warga terkena sanksi kerja sosial, sementara 1 warga lainnya dikenakan sanksi denda administrasi.
"Mereka yang terkena sanksi kerja sosial diminta membersihkan sampah di depan Pasar Kopro. Sanksi diberikan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan tentang penerapan protokol kesehatan," ujarnya. (why)
20 Mei 2024