Sebanyak 144 bus di terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kalideres, Jakarta Barat diperiksa kelaikan dan kelengkapannya. Hasilnya, 31 bus di antaranya tidak memenuhi kelengkapan atau melanggar sehingga dikenakan sanksi tilang.
Pemeriksaan dilakukan terkait menghadapi liburan akhir tahun 2017. “Dari hasil pengecekan, secara umum 144 bus laik jalan. Namun ada 31 bus yang tidak memenuhi kelengkapan sehingga dikenakan tilang," jelas Kepala Terminal bus AKAP Kalideres, Revi Zulkarnaen kepada wartawan, Senin (11/12).
Lebih lanjut diungkapkan, pelanggaran atau kurang kelengkapan yang dimaksud antara lain kaca retak, tidak dilengkapi alat pemukul kaca, tanpa kotak obat dan tidak dilengkapi segitiga pengaman. "Jadi pelanggarannya bukan unsur teknik utama, sehingga bus tetap laik jalan," jelasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan atau rampchek armada bus di terminal Kalideres untuk memastikan seluruh armada yang diberangkatkan mengangkut penumpang memenuhi syarat teknis atau laik jalan. "Pemeriksaan ini demi kenyamanan dan keselamatan penumpang di perjalanan," katanya. Pemeriksaan melibatkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), UPT PKB Kedaung Kaliangke, Sudis Perhubungan Jakbar dan lainnya. (why/aji)
20 Mei 2024