Kurang lebih 300 wajib pajak (WP) mengikuti bimbingan teknik pembayaran pajak daerah secara online serta penggunaan alat e-Pos, di blok B, kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (19/7) pagi. Mereka diharapkan memahami teknik e-pos dalam memudahkan bertransaksi serta penyetoran pajak secara online.
Sekretaris Kota Jakarta Barat, H. Eldi Andi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan agar para wajib pajak yang terdiri dari pemilik restoran, hotel, dan tempat hiburan,bisa memahaminya.
Ia berharap, usai mengikuti pelatihan, para wajib pajak ini bisa melakukan penyetoran pajak secara online dengan menggunakan alat e-pos. "Pajak yang dipungut dari konsumen itu selanjutnya dilaporkan ke pemilik usaha restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir di Jakarta Barat secara online. Pajak yang disetorkan ke kas daerah nantinya dikembalikan untuk pembangunan di Ibukota," ujarnya.
Kepala Suku Badan Pelayanan Pajak dan retribusi daerah Jakarta Barat, Selkiansyah menjelaskan, kegiatan ini diikuti sekitar 300 wajib pajak dari pelaku usaha restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir dari delapan kecamatan. Smentara total alat e-Pos yang didistribusikan sebanyak 1.000 unit.
"Bimtek digelar agar WP yang telah menerima alat e-Pos lebih mudah dalam transaksi, perhitungan pajak yang ditarik dari konsumen yang selanjutnya disetorkan ke kas daerah tepat jumlah dan waktu," jelasnya. (why/aji)
20 Mei 2024