Tiga pilar Kecamatan Tambora menggelar operasi yustisi protokol COVID-19 di depan Pasar Pejagalan, Jalan Pejagalan, Pekojan, Jakarta Barat, Rabu (11/11) pagi. Tiga penumpang mobil box terjaring lantaran tidak memakai masker.
Operasi tertib masker yang melibatkan unsur tiga pilar, beserta FKDM, dan LMK dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas yang terlibat dalam kegiatan itu berjumlah 30 orang. Mereka menjalani tugas menegakkan aturan terkait penerapan protokol kesehatan 3M pada masa pandemi corona.
Camat Tambora, Bambang Sutarna memaparkan, kegiatan ini digelar sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prosedur protokol kesehatan 3M yaitu Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker serta Menjaga jarak, termasuk menghindari kerumunan.
Operasi tertib masker ini juga dijalani atas dasar ketentuan yang diatur dalam Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Ia memaparkan, kegiatan penegakan aturan tersebut dilaksanakan secara rutin pada 11 wilayah kelurahan di Kecamatan Tambora. "Kami bergiliran menggelar kegiatan ini, terutama pada titik-titik keramaian, seperti pasar, jalan, terminal dan lain-lain," jelasnya.
Dalam operasi yustisi protokol COVID-19 di depan Pasar Pejagalan, petugas berhasil menjaring tiga penumpang mobil box yang melanggar aturan penerapan protokol kesehatan. Mereka tidak memakai masker dan jaga jarak.
Sesuai aturan di atas, satpol PP kecamatan Tambora memberikan sanksi sosial yakni membersihkan fasilitas umum. "Kami kasih surat teguran dan sanksi membersihkan sampah di Jalan Pejagalan. Sanksi diberikan agar menimbulkan efek jera untuk mematuhi aturan serta disiplin menerapkan protokol kesehatan," tambahnya. (why)
20 Mei 2024