Tiga pilar kelurahan Maphar melaksanakan serangkaian kegiatan penanggulangan covid -19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Maphar, Kecamatan Tamansari, Senin (8/3)pagi.
Serangkaian kegiatan yang dilakukan meliputi, operasi Tertib Masker (Tibmask), gerebek masker dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) pada warung makan dan restoran yang didasari Pergub DKI Jakarta No.3 Tahun 2021.
Lurah Maphar, Sri Pujiastuti mengatakan, pelaksanaan operasi tertib masker berlangsung pada tiga titik lokasi. Lokasi pertama di depan kantor Kelurahan Maphar, Jalan Kebon Jeruk XIV, dan Jalan Kebon Jeruk XV.
Dalam pelaksanaannya, petugas satpol PP menjaring 10 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka diganjar sanksi sosial berupa membersihkan sampah di jalan serta pemberian masker.
Penerapan sanksi sosial diberikan agar para pelanggar mematuhi aturan terkait penerapan protokol kesehatan. "Kami berharap mereka sadar akan pentingnya menjaga kondisi kesehatan pada masa pandemi covid-19," ujarnya.
Usai menggelar operasi, tiga pilar Kelurahan Maphar melaksanakan gerebek masker pada sejumlah lokasi. Di mulai dari kantor kelurahan Maphar, Jalan Kebon Jeruk XVI lalu menuju Jalan Hayam Wuruk-Jalan Kebon Jeruk VII-Jalan Kebon Jeruk XI-Jalan Kebon Jeruk X.
"Kami memberikan sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan. Kita imbau mereka untuk memakai masker dalam upaya mencegah terjadinya penularan virus corona. Kami juga membubarkan masyarakat yang berkerumun," jelasnya.
Di sela-sela kegiatan tersebut, tiga pilar Kelurahan Maphar juga melaksanakan pengawasan protokol kesehatan pada sejumlah warung makan dan perkantoran. "Kami melakukan pengawasan pada warung makan asem dan PT Tehnik Unggul. Berdasarkan hasil pengawasan, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran prosedur protokol kesehatan. Mereka umumnya telah menyiapkan sarana untuk mencuci tangan, pembatasan (jaga jarak) dan wajib memakai masker," pungkasnya. (why)
20 Mei 2024