Tiga pilar kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres melaksanakan operasi Tertib Masker (Tibmask) di lingkungan RW 02, Tegal Alur, Jumat (13/11) pagi. Sasaran operasi adalah warga yang melanggar prosedur penerapan protokol kesehatan.
Lurah Tegal Alur, Suratman memaparkan, kegiatan operasi tertib masker rutin dilaksanakan di wilayah Kelurahan Tegal Alur. Ini dilakukan sesuai Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Pelaksanaan kegiatan yang melibatkan unsur tiga pilar, FKDM, LMK dan pengurus RT dan RW menyasar warga yang melanggar aturan penerapan protokol kesehatan 3M (Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker dan Menjaga jarak). "Kami melaksanakan operasi sebagai upaya mendisplinkan warga dalam mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan 3M di masa pandemi COVID-19," ujarnya.
Dalam kegiatan itu, petugas berhasil menjaring 11 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Akibatnya mereka diganjar sanksi sosial. Tujuh warga diantaranya terkena sanksi membersihkan sampah di jalan dengan pengawasan petugas satpol pp. Sedangkan 4 warga lainnya terkena sanksi denda administrasi.
Penerapan sanksi sosial dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk selalu mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan PSBB transisi. "Mudah-mudahan warga lebih peduli dalam menjaga kesehatan, terutama memakai masker saat berada di luar rumah," tuturnya. (why)
20 Mei 2024