Sebanyak 28 warga terkena sanksi sosial saat terjaring operasi tertib masker di Jalan Tamansari Raya, Kelurahan Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (8/1) pagi. Sanksi yang diberikan berupa membersihkan fasilitas publik atau denda administrasi.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan, operasi tertib masker diawali dengan apel persiapan yang diikuti petugas gabungan dari unsur tiga pilar kecamatan Tamansari, seperti satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Dishub, FKDM dan LMK.
Operasi tertib masker berlangsung di Jalan Tamansari Raya, kelurahan Maphar, Jakarta Barat. Lokasi ini kerap kali dijadikan sasaran petugas dalam pelaksanaan penegakan Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19. "Kami melaksanakan operasi dengan sasaran tempat-tempat keramaian. Satu diantaranya, jalan tamansari raya," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 28 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka umumnya para pengguna jalan seperti pengendara motor, dan pejalan kaki.
Dari 28 warga yang terjaring, 26 warga diantaranya terkena sanksi kerja sosial. Sedangkan 2 warga lainnya dikenakan sanksi denda administrasi. "Warga yang terkena sanksi kerja sosial menjalani hukuman membersihkan sampah di ruas Jalan Tamansari Raya. Penerapan sanksi langsung diawasi satpol PP," tambahnya.
Selain operasi tertib masker, petugas satpol PP juga melaksanakan sosialisasi tentang pentingnya menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan 3M (Mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak). (why)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru