Sebanyak 27 warga terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Manggis dan Pangeran Jayakarta, Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Senin(15/3). Mereka diganjar sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan, operasi tertib masker yang berlangsung pada masa PPKM berbasis mikro gencar dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tamansari. Kegiatan ini didasari atas aturan yakni Pergub No.3 Tahun 2021 tentang penanggulangan covid-19.
Kegiatan yang berlangsung di dua ruas jalan tersebut melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar. "Pagi ini, kami melaksanakan operasi tertib masker di Jalan Manggis dan Jalan Pangeran Jayakarta," tuturnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 27 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Alasan mereka umumnya karena kelupaan. "Kami BAP (Berita Acara Pemeriksaan) warga yang melanggar aturan. Mereka kita kenakan sanksi kerja sosial," ujar Risan.
Bentuk sanksi sosial yang diberikan adalah membersihkan fasilitas umum di dua ruas jalan tersebut. Mereka mengenakan rompi oranye serta dilengkapi alat kebersihan untuk membersihkan sampah. "Mudah-mudahan ini bisa membuat efek jera agar mereka mematuhi aturan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," tambahnya. (why)
20 Mei 2024