Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat berhasil menertibkan 27 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada Operasi Bina Tertib Praja yang berlangsung di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat, Senin (26/8). Mereka yang terjaring dikirim ke Panti Sosial Kedoya, untuk dilakukan pembinaan.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan, 27 PPKS terjaring di delapan wilayah kecamatan terdiri dari, 4 PPKS di wilayah Cengkareng, 5 PPKS di wilayah Grogol Petamburan, 5 PPKS di wilayah Taman Sari, 4 PPKS di wilayah Tambora, 3 PPKS di wilayah Kebon Jeruk, 2 PPKS di wilayah Kalideres, 2 PPKS di wilayah Palmerah dan 2 PPKS di wilayah Kembangan.
"Mereka yang terjaring umumnya sebagai Pak Ogah, gelandangan, dan pengemis," ujarnya.
Agus melanjutkan, 27 PPKS yang terjaring menjalani Berita acara pemeriksaan di kantor Satpol PP Jakarta Barat.
" Setelah diperiksa, mereka kita bawa ke Panti Sosial Kedoya. Dari jumlah tersebut, satu pelanggar tanpa identitas dan penjamin dan 6 pelanggar yang telah dua kali terkena penertiban dilakukan yustisi," ujarnya.
Ditambahkan Agus, bahwa pelaksanaan operasi bina tertib praja menindaklanjuti Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Dalam aturan itu, menerangkan larangan adanya Pak Ogah, pengamen, pengemis, dan PPKS yang menganggu ketertiban umum.
Sebelum melakukan penertiban PPKS, lanjut Agus, pihaknya telah memberikan sosialisasi berupa pemasangan spanduk pemberitahuan tentang Perda Nomor 8 Tahun 2007 pada putaran jalan dan tempat-tempat strategis.(why)