Sebanyak 261 petugas Penyedia Jasa Lainya Orang Perorangan (PJLP) Kantor Wali Kota Jakarta Barat mendapat pengarahan terkait pelaksanaan tugas, hak, kewajiban dan disiplin, Selasa (30/1).
Pengarahan disampaikan oleh Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, Indra Patrianto, di Ruang Ali Sadikin, lantai dasar gedung A kantor wali kota Jakbar. Sebelumnya, 261 PJLP tersebut telah menandatangani kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK) pada awal Januari 2024 lalu.
Ia menegaskan, dalam kontrak kerja ada hak dan kewajiban yang harus dijalani. Artinya, ada hak yang diterima dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Dua hal tersebut jadi satu kesatuan yang harus sama sama dilaksanakan.
“Hak dan kewajiban itu melekat di diri bapak ibu semua. Jangan sampai bapak ibu hanya dipaksa kewajiban yang harus dilaksanakan, tapi haknya tidak diberikan, itu tidak bisa. Atau sebaliknya, bapak hanya menerima hak saja tapi tanpa melaksanakan kewajiban, itu juga tidak bisa. Jadi, harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban,” tandas Indra.
Ia juga menyinggung soal absensi kehadiran. “Yang paling penting dari semua ini adalah, ketika pelaksanakan tugas, serajin apa pun bapak melaksanakan tugas, ketika tidak absensi baik manual ataupun otomatis, itu tidak akan berdampak apa-apa ke bapak. Ketika bapak tidak absensi dampaknya adalah bapak tidak akan dibayar. Kalaupun dibayar bapak akan terkena penalti kemudian,” ujarnya.
Selain pentingnya absensi kehadiran, PJLP juga diingatkan soal laporan pekerjaan atau e-kinerja.
“Saya pun ketika tidak absensi pasti ada potongan. Itu hal yang lumrah dan itu yang harus kita perjuangkan. Kita bekerja, sudah rajin, kita melaksanakan tugas, sudah hadir, tapi tidak absensi, itu pasti ada potongan. Jadi, yang wajib itu absensi, e-kin dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” imbuh Indra.
Terkait kondisi cuaca atau musim hujan saat ini, PJLP diminta memerhatikan beberapa bagian tertentu dari gedung kantor wali kota yang kemungkinan terkena air hujan atau tampias. Harus diantisipasi dan jangan sampai air masuk karena bisa merusak bagian gedung atau fasilitas kantor.
“Itu bagian dari tugas kita. Tugas kita bagaimana lingkungan di gedung kantor wali kota ini dapat asri dan bersih. Karena kita hampir seharian ada di kantor. Jadi, kalau suasana ruang kerja enak, kita juga berteman enak, semuanya enak akhirnya bisa menciptakan keluarga besar kantor wali kota Jakarta Barat yang harmonis,” pungkas Indra.
Sementara itu, Kepala Bagia Umum dan Protokol Setko Jakbar, Mera Nuringsih, menjelaskan penerimaan PJLP Kantor Wali Kota Jakbar untuk tahun 2024 telah dilaksanakan dari 21-29 Desember 2023 secara elektronik, dengan jumlah penyedia yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan lulus oleh pejabat pengadaan sebanyak 261 orang.
“Telah melakukan tandatangan kontrak dengan PPK pada 2 Januari 2024. Jumlah sebanyak 261 orang. Terdiri atas 98 petugas keamanan (pamdal), 126 petugas kebersihan/cleaning service (CS), 12 petugas taman dan 25 mekanikal elektrikal (teknisi),” sebutnya. (Aji)