Petugas gabungan tiga pilar kecamatan Tamansari gencar melaksanakan operasi tertib masker di kawasan Pecinan Glodok, tepatnya di Jalan Pancoran, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (5/1) pagi. Mereka melakukan penegakan aturan Pergub DKI Jakarta No.79 Tahun 2020.
Operasi tertib masker diawali dengan apel persiapan yang dipimpin oleh Camat Tamansari, Risan H. Mustar. Apel diikuti kurang lebih 30 petugas gabungan dari Satpol PP, Dishub, TNI-Polri, FKDM dan LMK.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan, operasi tertib masker rutin digelar atas dasar Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Operasi tertib masker dilakukan pada sejumlah tempat keramaian seperti pasar,jalan, terminal, dan tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan warga. "Jalan Pancoran, termasuk dari sasaran pelaksanaan operasi. Kami jalankan kegiatan ini dalam upaya mendisiplinkan warga menerapkan prosedur protokol kesehatan pencegahan covid-19," jelasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 25 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka umumnya pengendara motor, pengunjung pasar dan pedagang.
Dari 25 warga yang melanggar, 23 warga diantaranya dikenakan sanksi kerja sosial. Dua warga lainnya terkena sanksi denda administrasi. "Warga yang terkena sanksi kerja sosial diminta membersihkan sampah di ruas Jalan Pancoran. Penerapan sanksi langsung diawasi satpol PP," tambahnya.
Selain melaksanakan operasi tertib masker, petugas satpol PP juga melaksanakan sosialisasi tentang pentingnya menjaga kesehatan pada masa pandemi corona dengan menerapkan protokol kesehatan 3M. (why)
20 Mei 2024