Puluhan pelanggar terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Pesing Poglar RT 04/01 Kelurahan Kedaung Kaliangke Kecamatan Cengkareng, Jumat (22/1).
Mereka dikenakan sanksi sosial dan denda administrasi. “Total yang terjaring 24 pelanggar. Sebanyak 18 orang kena sanksi kerja sosial menyapu jalan. Enam pelanggar denda administrasi, totalnya Rp 750 ribu,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Ditegaskan, pemberian sanksi kepada pelanggar PSBB untuk pendisiplinan agar masyarakat patuh terhadap aturan. “Tibmask akan terus digelar di titik keramaian seperti jalan raya dan pasar khususnya wilayah Kecamatan Cengkareng. Sanksi yang diberikan untuk pendisiplinan kepada pelanggar,†katanya.
Pada kesempatan tersebut petugas juga menghimbau masyarakat agar selalu menerapkan prokes 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun), mengurangi aktifitas di luar rumah dan menghindari kerumunan.
Kegiatan yang melibatkan TNI-Polri dan unsur lainnya itu dalam rangka penegakan Perda no 2 Tahun 2021, Pergub No 3 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. (Aji)
20 Mei 2024