Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kelurahan Palmerah melaksanakan pengawasan penegakan Pergub No.51 Tahun 2020 di Pasar Darurat Pluis, RW 08, Jalan Palmerah 2, Selasa (4/8) pagi. Alhasil, 23 orang terkena sanksi sosial lantaran tidak memakai masker.
Pengawasan penegakan Pergub N0.51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif ini melibatkan belasan anggota satpol PP Kelurahan Palmerah dan unsur tiga pilar. Kegiatan ini juga dipantau mahasiswi UIN yang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).
"Ya, ini bagian dari pengawasan pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 terkait PSBB transisi. Sasaran petugas adalah masyarakat yang melanggar aturan tersebut." ujar Muchammad Ilham, Lurah Palmerah.
Menurutnya, pengawasan pelaksanaan aturan ini dilakukan agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan COVID-19.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Satpol PP Kelurahan Palmerah berhasil menjaring 23 pelanggar. Mereka terkena sanksi sosial lantaran tidak memakai masker. Para pelanggar umumnya, para pengendara motor, dan pengunjung pasar.
Dari 23 pelanggar, 11 pelanggar diantaranya terkena sanksi denda administrasi Rp 250 ribu dan 12 pelanggar lainnya terkena sanksi kerja sosial yakni membersihkan sampah di areal Pasar darurat pluis. "Ini bagian shock therapy agar membuat mereka jera untuk mematuhi dan memahami aturan tersebut." tambahnya. (why)
20 Mei 2024