Sekretaris Kota Jakarta Barat, H. Eldi Andi menyerahkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat dengan batas usia pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2018, di ruang Wijaya Kusuma, kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (27/9) pagi.
Sekretaris Kota Jakarta Barat, H.Eldi Andi mengatakan, ini menjadi momen indah bagi para ASN yang memasuki pensiun TMT 1 Oktober 2018. Momen dimana ASN dinilai sebagai pejuang yang telah menjalani tugas memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.
Pemkot Jakarta Barat memberikan apresiasi terhadap pengabdian para aparat sipil negara (ASN) atas dedikasi dan upayanya selama ini. "Atas nama Pemkot Jakarta Barat, kami mengucapkan terimakasih kepada ASN yang telah bekerja sehingga pelayanan masyarakat dapat berjalan dan berharap tak lekas berhenti bekerja. Karena kami memiliki suatu perkumpulan/paguyuban werdhatama di lantai 4. Semoga bapak dan ibu sekalian dalam keadaan sehat wal afiat," jelasnya.
Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Jakarta Barat, Elvriana mengatakan bahwa ASN yang mendapat SK Pemberhetian dengan hormat dengan batas pensiun TMT 1 Oktober 2018 berjumlah 22 orang. Mereka berasal dari sejumlah SKPD/UKPD, seperti Satpol PP, guru, Sudin Pendidikan, dan sebagainya.
Meski telah memasuki pensiun, namun para ASN ini diminta menyelesaikan tugas pekerjaannya di bulan September 2018. "Meski sekalipun menerima SK, mereka tetap mengisi kinerja bulan Sepember. Kami pun tetap membantu para ASN apabila mengalami masalah dengan tabungan hari tua," jelasnya.
Para ASN yang mendapatkan SK pemberhentian dengan hormat dengan batas usia TMT 1 Oktober 2018, juga mendapatkan cinderamata dari bank DKI Jakarta dan tabungan hari tua dari PT Taspen. (why/aji)
20 Mei 2024