Tiga pilar Kecamatan Kembangan Jakarta Barat menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Tanggul Basmol, Pasar Kemiri, Kelurahan Kembangan Utara, Kamis (18/2) pagi.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.45. Melibatkan petugas gabungan Satpol PP, dan TNI-Polri. Korlap Satpol PP Kecamatan Kembangan, Ismail, mengatakan sasaran Tibmask antara lain pengguna jalan, pengendara dan masyarakat yang melintas kawasan tersebut.
“Total yang terjaring 21 orang. Sebanyak 20 orang dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan atau fasilitas umum di lokasi, dan satu orang bayar denda administrasi Rp 150 ribu,†sebutnya. “Pemberian sanksi untuk pendisiplinan agar warga peduli aturan dan upaya pencegahan Covid-19.â€
Ditegaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pergub No 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Selain itu, Keputusan Gubernur DKI No 19 tentang pemberitahuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB serta Keputusan Gubernur No 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. “Dalam kesempatan ini kami juga menyosialisasikan prokes 3M sebagai upaya pencegahan Covid-19,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024