Sebanyak 20 warga terjaring operasi tertib masker di Jalan Kunir, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (2/1) pagi. Mereka diganjar sanksi sosial. 15 warga sanksi kerja sosial, sedangkan 5 warga lainnya sanksi denda administrasi.
Camat Tamansari, Risan H.Mustar mengatakan, operasi tertib masker yang melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar kecamatan Tamansari, rutin dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tamansari.
Kegiatan ini didasari Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
"Kami berharap gencarnya operasi ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memakai masker saat di luar rumah demi memutus mata rantai penyebaran virus corona," paparnya.
Pelaksanaan operasi tertib masker yang berlangsung di ruas Jalan Kunir berjalan tertib dan lancar. Petugas berhasil menjaring sebanyak 20 warga yang tidak memakai masker. Umumnya pelanggar adalah pengendara roda dua.
Dari jumlah tersebut, 15 warga terkena sanksi kerja sosial. Sementara 5 warga lainnya terkena sanksi denda administrasi. Mereka yang diganjar sanksi kerja sosial diminta membersihkan sampah di ruas Jalan Kunir dengan pengawasan ketat petugas satpol PP. "Kami terapkan sanksi sosial agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19." tambahnya. (why)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru