Personel gabungan Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat bersama tiga pilar dan unsur lainnya menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Tanjung Duren Raya, tepatnya depan Pasar Kopro (Tomang Barat), Rabu (10/3).
Puluhan pengendara yang tidak menggunkan masker dihentikan petugas dan dikenakan sanksi sosial atau denda administrasi. “Pelanggar yang terjaring 20 orang. Sebanyak 17 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi, dan tiga orang bayar denda administrasi,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Ujang Baehaki, Kamis (11/3).
Diungkapkan, pihaknya rutin menggelar Tibmask di sejumlah lokasi di wilayah Grogol Petamburan. “Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar untuk pendisiplinan, agar masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap upaya pencegahan Covid-19 di DKI, khususnya wilayah Grogol Petamburan.
Ia menambahkan, Tibmask dalam rangka penegakan Perda No 2 Tahun 2021 dan Pergub No 3 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di DKI. (Aji)
20 Mei 2024