Operasi Tertib Masker (Tibmask) digelar di Jalan Angke Indah, depan Rusun Tambora, RW 11 Kelurahan Angke Kecamatan Tambora.
Hasilnya, puluhan orang yang tidak menggunakan masker ditindak petugas. “Ada 20 pelanggar yang ditindak. Sebanyak 19 orang disanksi kerja sosial, satu orang denda administrasi Rp 100 ribu,†Lurah Angke, Teddy Martadilla, Jumat (11/9).
Operasi mengerahkan aparat gabungan kelurahan, tiga pilar, Satpol PP, PPSU, FKDM dan unsur lainnya. “Kegiatan ini dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan COVID-19,†katanya.
Selain itu, pihaknya mengingatkan para pelanggar agar selalu menggunakan masker terutama saat beraktifitas di luar rumah. “Kami akan bertindak tegas apabila ada yang tidak memakai masker. Kegiatan ini untuk pendisiplinan kepada masyarakat terhadap pemakaian masker,†ujarnya. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru






