Sebanyak 19 warga terjaring operasi tertib masker di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Pinangsia, Senin (14/12) pagi. Mereka diganjar sanksi sosial. 18 warga diantaranya terkena sanksi kerja sosial, sedangkan 1 warga lainnya sanksi denda administrasi.
Lurah Pinangsia, Bing Selamet menjelaskan, operasi tertib masker yang melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar kecamatan Tamansari, rutin dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tamansari. Kegiatan ini menindaklanjuti Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Operasi tertib masker umumnya menyasar pada lokasi-lokasi keramaian, seperti jalan, terminal, pasar, dan titik-titik kerumunan. "Kami berharap gencarnya operasi ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memakai masker saat di luar rumah demi memutus mata rantai penyebaran virus corona," paparnya.
Dalam operasi yang berlangsung di ruas Jalan Pangeran Jayakarta, petugas berhasil menjaring sebanyak 19 warga yang umumnya pengendara roda dua. Mereka terjaring lantaran tidak memakai masker. Dari jumlah tersebut, 18 warga diantaranya terkena sanksi kerja sosial. Sementara 1 warga lainnya terkena sanksi denda administrasi.
Mereka yang diganjar sanksi kerja sosial diminta untuk membersihkan sampah di ruas Jalan Pangeran Jayakarta. Penerapan sanksi langsung diawasi ketat petugas satpol PP. "Kami memberikan sanksi sosial agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19." tambahnya. (why)
20 Mei 2024