18 Pelanggar Disanksi Menyapu Jalan di TL Cengkareng
18 Pelanggar Disanksi Menyapu Jalan di TL Cengkareng
H.Ahmad Mujahid
9 Februari 2021
Pemerintahan
376
Petugas Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di kolong flyover Traffic Light (TL) Cengkareng, Jakarta Barat. Hasilnya, puluhan pengendara dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dan denda. “Pelanggar yang terjaring 26 orang. Sebanyak 18 orang di antaranya diberi peringatan dan sanksi kerja sosial menyapu jalan,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian, Selasa (9/2). Delapan pelanggar lainnya dikenakan denda administrasi, totalnya Rp 1,4 juta Dijelaskan, Tibmask dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perda no 2 tahun 2021, Pergub no 3 tahun 2021 sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 pada masa transisi lanjutan menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. “Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk pendisiplinan agar tertib dan disiplin prokes, terutama penggunaan masker,†tandasnya. Menurutnya kegiatan tersebut akan terus digelar di titik keramaian wilayah Cengkareng. Pada kesempatan tersebut petugas juga menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat untuk menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) sebagai upaya pencegahan Covid-19." (Aji)