Sebanyak 17 warga terjaring operasi tertib masker di Jalan Pancoran, tepatnya depan Chinatown Point, Kelurahan Pinangsia, Selasa (19/1) pagi. Mereka yang terjaring dikenakan sanksi sosial.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan, operasi tertib masker yang melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar kecamatan Tamansari, rutin dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tamansari. Kegiatan ini didasari aturan yang tertuang dalam Pergub No.3 Tahun 2021, yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan peraturan daerah tentang penanggulangan covid-19.
Pergub No.3 Tahun 2021 berisi 70 pasal yang mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari standar masker hingga pengaturan fasilitas umum dan tempat usaha, serta sanksi.
Risan memaparkan, pelaksanaan operasi tertib masker menyasar lokasi-lokasi keramaian, seperti jalan, terminal, pasar, dan titik-titik kerumunan. "Kami berharap gencarnya operasi ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memakai masker saat di luar rumah demi memutus mata rantai penyebaran virus corona," paparnya.
Dalam pelaksanaan operasi di Jalan Pancoran, petugas berhasil menjaring 17 warga yang tidak memakai masker. Umumnya pelanggar adalah pengendara roda dua.
Mereka yang terjaring razia mendapatkan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sampah di sepanjang ruas Jalan Pancoran. Penerapan sanksi sosial diawasi langsung petugas satpol PP. "Kami memberikan sanksi sosial agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19." tambahnya. (why)
20 Mei 2024