Sebanyak 17 pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Soewiryo, Gedung B, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (25/6).
Kepala Seksi Operasional dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan mengatakan, sidang Tipiring yang kali ketiga digelar tahun 2024 ini merupakan hasil penindakan Satpol PP dalam kurun sebulan terakhir, tepatnya dari 7-24 Juni 2024.
"Ini hasil penindakan selama 1 bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat," ujarnya.
Sidang Tipiring yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Jakbar, Sutarno menyidangkan sebanyak 17 pelanggar Perda No 8 Tahun 2007 dan Perda DKI Jakarta Nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung.
Jenis pelanggarannya, lanjut Sukarlan, diantaranya perizinan bangunan, tertib usaha, dan perizinan usaha.
"17 pelanggar yang disidang meliputi 6 pelanggar tertib tempat dan usaha tertentu, 5 pelanggar tertib peran serta masyarakat, 2 pelanggar tertib bangunan dan 4 pelanggar tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Mereka yang melanggar perda dikenakan denda Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta," ujarnya.
Ia menyebutkan todal denda yang terkumpul dari sidang Tipiring berjumlah Rp 22 Juta. Denda tersebut akan disetorkan ke kas daerah DKI Jakarta.
Sukarlan berharap, sidang yustisi pelanggar peraturan daerah setidaknya bisa menimbulkan efek jera buat warga agar aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah. Waga yang ingin melakkan kegiatan usaha di Jakarta Barat juga diimbau untuk mengurus perizinan yang sudah ditetapkan.
"Kita imbau supaya jangan sampai berulang kali kena yustisi dan kita juga minta mereka mngurus perizinan agar tidak ditemukan pelanggaran lagi. Jika semua tertib aturan, usaha pun berjalan lancar, aman dan nyaman," pungkasnya. (why)