Sebanyak 16 warga terjaring operasi tertib masker di Jalan Mangga Besar Raya, Kelurahan Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (18/2). Mereka diganjar sanksi sosial. 13 sanksi kerja sosial, dan 3 sanksi denda administrasi.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan, operasi tertib masker rutin dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tamansari. Kegiatan ini didasari atas aturan yakni Pergub No.3 Tahun 2021 tentang penanggulangan covid-19 pada masa pemberlakuan PSBB ketat.
Pelaksanaan kegiatan yang berlangsung di Jalan Mangga Besar, ini melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar. "Pagi ini, kami melaksanakan operasi tertib masker di Jalan Mangga Besar raya," tuturnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 16 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Alasan mereka umumnya karena kelupaan. "Kami BAP (Berita Acara Pemeriksaan) warga yang melanggar aturan. Mereka kita kenakan sanksi sosial," ujar Risan.
Bentuk sanksi sosial yang diberikan adalah membersihkan sampah di ruas Jalan Mangga Besar Raya. Para pelanggar mengenakan rompi oranye serta dilengkapi alat kebersihan untuk membersihkan sampah. "Mudah-mudahan ini bisa membuat efek jera agar mereka mematuhi aturan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," tambahnya. (why)
20 Mei 2024