Sebanyak 15 warga terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di sejumlah titik ruas jalan di kawasan Kota Tua, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (26/2). Mereka diganjar sanksi sosial. 14 warga terkena sanksi kerja sosial, dan 1 warga sanksi denda administrasi.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan, operasi tertib masker yang berlangsung pada masa PSBB ketat gencar dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tamansari. Kegiatan ini didasari atas aturan yakni Pergub No.3 Tahun 2021 tentang penanggulangan covid-19.
Kegiatan yang berlangsung di kawasan Kota Tua, ini melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar. "Pagi ini, kami melaksanakan operasi tertib masker pada sejumlah titik ruas jalan seperti Jalan Kunir, Jalan Lada, Jalan Pintu Besar Utara dan Jalan Kali Besar Timur," tuturnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 15 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Alasan mereka umumnya karena kelupaan. "Kami BAP (Berita Acara Pemeriksaan) warga yang melanggar aturan. 14 warga yang melanggar terkena sanksi kerja sosial, sedangkan 1 warga lainnya terkena sanksi denda administrasi," ujar Risan.
Bentuk sanksi sosial yang diberikan adalah membersihkan sampah pada area publik, seperti jalan dan Plaza Fatahillah. Para pelanggar mengenakan rompi oranye serta dilengkapi alat kebersihan untuk membersihkan sampah. "Mudah-mudahan ini bisa membuat efek jera agar mereka mematuhi aturan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," tambahnya. (why)
20 Mei 2024