Sebanyak 15 warga terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Pancoran, Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (6/4) pagi. Mereka diganjar sanksi sosial. 13 pelanggar terkena sanksi kerja sosial, dan 2 pelanggar lainnya dikenakan denda administrasi.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan, penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19 gencar dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tamansari. Hal ini sebagai salah satu upaya efektif dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.
Sasaran operasi adalah sejumlah tempat keramaian seperti jalan, terminal, pusat perbelanjaan serta tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat di wilayah Kecamatan Tamansari.
Operasi tertib masker berlangsung atas dasar payung hukum Pergub DKI Jakarta No.3 Tahun 2021 tentang penanggulangan covid-19 pada masa pemberlakuan PSBB ketat. Aturan yang berisi 70 pasal itu memuat sejumlah ketentuan, diantaranya ketentuan standar masker, pengaturan fasilitas umum, dan tempat usaha hingga sanksi.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari unsur tiga pilar berhasil menjaring sebanyak 15 warga yang tidak memakai masker. Dari jumlah itu, 13 pelanggar diantaranya dikenakan sanksi kerja sosial, sedangkan 2 pelanggar lainnya terkena sanksi denda administrasi.
"Kebanyakan alasannya lupa pakai masker, tapi yang melanggar tetap kita beri sanksi. Sanksi sosial maupun denda administrasi. Untuk sanksi kerja sosial diminta untuk membersihkan sampah sepanjang ruas jalan Pancoran," ujar Risan.
Ia menambahkan, penerapan sanksi sosial diawasi ketat oleh petugas satpol PP Kecamatan Tamansari. Ini dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan.(why)
20 Mei 2024