Sebanyak 14 warga terkena sanksi sosial saat berlangsung operasi tertib masker di Pasar Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Senin (4/1) pagi. Operasi melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar kecamatan Tambora.
Sekretaris Kelurahan Jembatan Besi, Hasim Muji menjelaskan, operasi tertib masker yang rutin dilaksanakan di Pasar Jembatan Besi bertujuan untuk mendisiplinkan warga agar mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Operasi tertib masker yang dipimpin langsung Wakapolsek Tambora, AKP Safri, ini melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar dengan jumlah kurang lebih 30 petugas. Masing-masing petugas melaksanakan tugas sesuai kewenangannya. Sasaran operasi adalah pengunjung pasar dan pengguna jalan di Jalan Jembatan Besi II, persisnya depan Pasar Jembatan Besi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 14 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka umumnya pengunjung pasar, pedagang dan pengendara motor.
Para pelanggar Pergub No.101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub No.79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, tersebut terkena sanksi sosial.
"Dari 14 warga yang terkena sanksi sosial, 12 warga diantaranya menjalani sanksi kerja sosial dan dua warga lainnya terkena sanksi denda administrasi," ujar Hasim Muji.
Ia menambahkan, 12 warga yang terkena sanksi kerja sosial menjalani hukuman membersihkan sampah di lingkungan Pasar Jembatan Besi. Penerapan sanksi kerja sosial langsung diawasi anggota Satpol PP. (why)
20 Mei 2024