Sebanyak 14 pelanggar terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask, di Jalan Kelapa Dua Raya, Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kebon Jeruk, Senin (2/11).
Tibmask melibatkan personel gabungan tiga pilar, Satpol PP dan unsur lainnya. Mereka yang terjaring dikenakan sanksi sosial dan denda administrasi. “Sebanyak 13 pelanggar disanksi kerja sosial. Satu orang titip KTP,†sebut Lurah Kelapa Dua, Syaiful Tarma.
Dijelaskan, Tibmask dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Covid-19. Sasarannya masyarakat dan pengendara yang tidak menggunakan masker. “Pemberian sanksi untuk pendisiplinan agar masyarakat tertib dalam upaya pencegahan Covid-19,†tandasnya.
Selain Tibmask, pihaknya juga kampanye 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) di RW 05. Melibatkan unsur tingkat RW, seperti Gugus Tugas Covid-19, Posko Penanggulangan Bencana FKDM, Karang Taruna RW 05, pengurus RT/RW setempat dan lainnya,
Kampanye dilakukan dengan keliling lingkungan permukiman warga sambil membawa poster, kentongan, pengeras suara dan membunykan sirine. “Kegiatan ini rutin digelar di tingkat RW untuk mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan 3M sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan masing masing,†ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya bersama unsur terpadu dan eleman masyarakat juga gencar menggelar Ronda Covid-19. “Harapannya, masyarakat semakin peduli terhadap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan permukiman warga,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024