Sebanyak 13 warga terjaring operasi tertib masker di Jalan Pancoran, tepatnya depan Chinatown Point, Kelurahan Pinangsia, Selasa (22/12) pagi. Mereka yang terjaring terkena sanksi sosial yakni membersikan fasilitas umum.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan, operasi tertib masker yang melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar kecamatan Tamansari, rutin dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tamansari.
Kegiatan ini digelar menindaklanjuti Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Risan memaparkan, sasaran operasi tertib masker adalah sejumlah lokasi keramaian, seperti jalan, terminal, pasar, dan titik-titik kerumunan. "Kami berharap gencarnya operasi ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memakai masker saat di luar rumah demi memutus mata rantai penyebaran virus corona," paparnya.
Dalam pelaksanaan operasi di Jalan Pancoran, petugas berhasil menjaring sebanyak 13 warga yang tidak memakai masker. Umumnya pelanggar adalah pengendara roda dua.
Mereka yang terjaring razia mendapatkan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sampah di sepanjang ruas Jalan Pancoran. Penerapan sanksi sosial diawasi langsung petugas satpol PP. "Kami memberikan sanksi sosial agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19." tambahnya. (why)
20 Mei 2024