Tiga Pilar Kecamatan Tamansari menggelar operasi yustisi penertiban masker (Tibmask) di Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Tamansari, Rabu (21/10) pagi. Operasi digelar dalam rangka mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar menjelaskan, operasi yustisi penertiban masker (Tibmask) selalu rutin dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tamansari. Ini dilakukan menindaklanjuti Pergub No.79 Tahun 2020 serta Pergub No.101 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Operasi yang berlangsung di Jalan Jayakarta ini melibatkan unsur tiga pilar dengan jumlah sekitar 20 personil gabungan. Mereka menjalani tugas menegakan aturan terkait penerapan protokol kesehatan.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menjaring 13 pengendara yang tidak memakai masker. Akibatnya mereka diganjar sanksi sosial. 11 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial, dua pelanggar lainnya terkena sanksi denda administrasi.
Bagi pelanggar yang menjalani sanksi kerja sosial diganjar membersihkan sampah di sisi anak Kali Ciliwung. Mereka menjalani sanksi dengan pengawasan petugas satpol PP Kecamatan Taman Sari. "Sanksi kami berikan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan sekaligus disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Ia berharap bahwa masyarakat harus lebih peduli dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. (why)
20 Mei 2024