Sebanyak 13 koperasi di Jakarta Barat ditutup. Penutupan dilakukan menyusul dikirimnya surat keputusan Menteri Koperasi dan UKM pada 22 Desember 2016 lalu, terkait pencabutan badan hukum koperasi, kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (Sudin KUMKMP) Jakarta Barat.
Surat pencabutan badan hukum koperasi itu selanjutnya disampaikan kepada pengurus dan anggota 13 koperasi tersebut. "Dari 20 koperasi, baru 13 koperasi yang dicabut badan hukum koperasi," jelas Kasudin KUMKMP Jakbar Nuraini, Sylvana, Jumat (7/4).
Lebih lanjut dijelaskan, pencabutan badan hukum 13 koperasi di Jakarta Barat terjadi karena beberapa hal. Satu di antaranya, tidak menjalani AD/ART tiap tahun. Dengan pencabutan badan hukum koperasi, berarti 13 koperasi itu tidak diperbolehkan beroperasi. "Kami telah mengirimkan surat dari Menteri Koperasi dan UKM ke anggota dan pengurus koperasi. Mereka tidak boleh beroperasi lagi," tandasnya. Terkait penutupan itu, ia mengatakan Sudin KUMKMP Jakbar tidak berhak menutup kantor koperasi yang dicabut badan hukumnya. Penutupan kantor bisa dilakukan oleh kepolisian. "Itu pun, bila terjadi tindak korupsi atau kasus lain yang bisa dilaporkan polisi," tambahnya. (why/aji)
20 Mei 2024