Sebanyak 12 warga terjaring operasi tertib masker di depan Kelurahan Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (24/2). Mereka diganjar sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
Lurah Maphar, Sri Pujiastuti mengatakan, upaya penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan covid-19 rutin dilaksanakan di wilayah Kelurahan Maphar. Kegiatan ini berlangsung pada sejumlah titik keramaian, termasuk depan kantor kelurahan.
Operasi tertib masker ini juga didasari kebijakan gubernur yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta No.3 Tahun 2021 tentang penanggulangan covid-19 pada masa pemberlakuan PSBB ketat. "Kami tak pernah bosan melaksanakan pendisplinan warga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19," tuturnya.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari unsur tiga pilar berhasil menjaring sebanyak 12 warga yang tidak memakai masker. Alasan mereka umumnya lupa atau jarak dekat. "Kebanyakan lupa pakai masker, tapi tetap yang langgar aturan kita kenakan sanksi sosial. Sanksi sosial membersihkan sampah sepanjang jalan depan kantor kelurahan," ujar Sri.
Masih di wilayah Kecamatan Tamansari, sebanyak 11 warga terjaring operasi tertib masker pada pelaksanaan PPKM skala mikro di Jalan Mangga Besar V, RW 04 Kelurahan Mangga Besar. Mereka diganjar hukuman sosial dengan membersihkan sampah di jalan.
Lurah Mangga Besar, Dewanto Catur mengatakan, operasi tertib masker dilaksanakan sebagai rangkaian pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Kegiatan ini melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar serta elemen masyarakat lainnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menjaring 11 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka diganjar sanksi sosial membersihkan sampah di ruas Jalan Mangga Besar V. Pelaksanaan sanksi sosial diawasi langsung petugas Satpol PP Kelurahan Mangga Besar. (why)
20 Mei 2024