Sebanyak 12 warga terjaring operasi tertib masker (Tibmask) di Jalan Pancoran, tepatnya depan China Town, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Selasa (8/12) pagi. Mereka diganjar sanksi sosial yakni membersihkan sampah di ruas Jalan Pancoran.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar menjelaskan, operasi tertib masker rutin digelar sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kegiatan ini juga menindaklanjuti Pergub No.101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Dalam pelaksanaan operasi di Jalan Pancoran, petugas berhasil menjaring 12 warga yang kedapatan tidak memakai masker. "Kami berikan sanksi sosial. Para pelanggar menjalani sanksi kerja sosial yakni membersihkan sampah di Jalan Pancoran," jelasnya.
Risan menambahkan, penerapan sanksi diberikan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan dan disiplin mematuhi protokol kesehatan. (why)
20 Mei 2024