Sebanyak 12 warga terjaring operasi tertib masker (Tibmask) di Jalan Blustru, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (18/11) pagi. Mereka diganjar sanksi sosial lantaran melanggar aturan penerapan protokol kesehatan 3M.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar, menuturkan, operasi Tertib masker yang melibatkan unsur tiga pilar kecamatan Tamansari, ini rutin dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tamansari.
Operasi tertib masker digelar dengan maksud dan tujuan mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (Mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak) di masa pandemi COVID-19.
"Giat ini sesuai Pergub No.101 Tahun 2020, atas perubahan Pergub DKI Jakarta No.79 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Jakarta," tuturnya.
Dalam operasi yang berlangsung di ruas Jalan Pangeran Jayakarta, petugas berhasil menjaring 12 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka umumnya para pengendara roda dua.
Petugas memberikan sanksi kerja sosial yakni membersihkan sampah di ruas Jalan Blustru. "Mereka yang menjalani sanksi kerja sosial diawasi langsung petugas satpol PP dengan batasan waktu yang telah ditentukan. Ini dibuat agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan serta disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M," tambahnya. (why)
20 Mei 2024