Operasi Tertib Masker (Tibmask) petugas gabungan Satpol PP Kecamatan Kembangan dan tiga pilar di Jalan Meruya Utara, depan Pasar Lokbin menjaring belasan pelanggar.
Mereka diberi peringatan, arahan dan sanksi kerja sosial. “Ada 12 orang yang dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan dan menyapu jalan di lingkungan sekitar,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo, Senin (1/2).
Pada kesempatan tersebut petugas juga mengimbau masyarakat maupun pengendara yang melintas agar selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, menghindari keramaian dan berkerumun. “Kami akan menindak dan memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang tidak mengunakan masker,†tandasnya.
Selain itu, pihaknya menyosialisasikan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) sebagai upaya pencegahan Covid-19. “Operasi Tibmask dan sosialisasi penerapan 3M akan terus kami gelar agar masyarakat semakin patuh dan peduili terhadap upaya pencegahan Covid-19, khususnya di Jakarta Barat,†katanya. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru