Sebanyak sebelas titik objek pajak dipasang stiker penunggak pajak di wilayah Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (16/10).
"Rencananya hari ini ada 14 titik yang akan dipasang stiker tanda penunggak pajak. Tapi, tiga wajib pajak (WP) langsung bayar, jadi hanya 11 yang dipasang," ungkap Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cengkareng, Wahyu Dianari.
Dijelaskan, para WP yang dipasang stiker dari pajak reklame dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Mereka diberikan waktu 7x24 jam untuk melunasi tunggakannya. Jika tidak, maka akan dilakukan penagihan aktif oleh Suku Badan (Suban) Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat.
Pemasangan atau penempelan stiker melibatkan sekitar 15 petugas gabungan UPPRD Cengkareng, Satpol PP, Suban Pajak dan Retribusi Daerah, unsur kelurahan dan kepolisian. “Total yang belum membayar pajak Rp 1.392.765.645,†sebutnya.
Diungkapkan, sebelum dilakukan penempelan stiker penunggak pajak pihaknya telah mengirim surat imbauan sejak satu pekan lalu sebanyak dua kali serta satu kali dari tingkat kota. (Aji)
20 Mei 2024