Satpol PP Kecamatan Taman Sari bersama unsur tiga pilar melaksanakan operasi penertiban masker (Tibmask) di Jalan Blustru, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (14/9) pagi. Operasi Tibmask dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan pada masa penerapan PSBB total di Jakarta.
"Kami terus melaksanakan operasi masker di wilayah Taman Sari, seiring kembalinya diberlakukan pelaksanaan PSBB di Jakarta," ujar Risan H. Mustar, Camat Taman Sari.
Menurutnya, pelaksanaan operasi penertiban masker ini melibatkan belasan aparat satpol PP kecamatan dan kelurahan Mangga Besar, serta aparat dari unsur tiga pilar. Mereka sama-sama berkordinasi melakukan penertiban para pelanggar Pergub No.79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam penertiban itu, petugas satpol PP Kecamatan Taman Sari berhasil menjaring 10 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Akibatnya mereka terkena sanksi kerja sosial yakni membersihkan sampah di ruas Jalan Blustru.
Selain giat penertiban masker, aparatur kecamata Taman Sari juga melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta. "Kami juga memberikan sosialisasi sekaligus mengimbau kepada pelaku usaha di pertokoan Glodok untuk mematuhi aturan penerapan PSBB. Kami imbau juga kepada pelaku usaha makanan/minuman untuk melayani sistem take away," jelasnya. (why)
20 Mei 2024