10 warga terjaring operasi tertib masker yang berlangsung di depan kantor Kelurahan Maphar, Jalan Kebon Jeruk XVI Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (21/1) pagi. Mereka yang terjaring diganjar membersihkan sampah.
Lurah Maphar, Sri Pujiastuti mengatakan, operasi tertib masker yang melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar ini dilaksanakan atas dasar Pergub No.101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 10 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Akibatnya, mereka terkena sanksi sosial. 7 pelanggar diantaranya dikenakan sanksi kerja sosial, sedangkan 3 pelanggar lainnya dikenakan sanksi denda administrasi.
7 pelanggar yang dikenakan sanksi kerja sosial diganjar membersihkan sampah depan kantor kelurahan. Penerapan sanksi langsung diawasi petugas satpol PP kelurahan Maphar. "Sanksi sosial diberikan agar menimbulkan efek jera buat pelanggar untuk mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan. Saya mengimbau kepada warga Maphar untuk senantiasa menerapan protokol kesehatan 3 M yakni Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker dan Menjaga jarak, serta hindari kerumunan. Semua itu dilakukan dalam upaya mencegah penularan covid-19," jelasnya. (why)
20 Mei 2024