Tiga Pilar Kecamatan Taman Sari menggelar operasi penertiban masker (Tibmask) di ruas Jalan Pangeran Jayakarta, Taman Sari, Jumat (25/9) pagi. Operasi digelar guna memberikan efek jera bagi pelanggar aturan penerapan protokol kesehatan pada masa pelaksanaan PSBB dengan pengetatan.
Camat Taman Sari, Risan H. Mustar menjelaskan, operasi penertiban masker dilaksanakan sesuai Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Kegiatan yang rutin digelar di wilayah Kecamatan Taman Sari ini melibatkan unsur tiga pilar, FKDM, LMK, serta pengurus RW dan RT setempat. "Kami rutin mengadakan operasi agar mendisiplinkan warga untuk mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan pada masa PSBB," jelasnya.
Dalam pelaksanaanya, petugas Satpol PP Kecamatan Taman Sari memberikan sanksi kepada 10 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka terkena sanksi kerja sosial membersihkan sampah di sisi Kali Anak Kali Ciliwung.
Para pelanggar menjalani sanksi dengan pengawasan ketat petugas satpol PP Kecamatan Taman Sari. "Bukan sekedar formalitas saja, penerapan sanksi sosial diawasi satpol PP. Ini dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan 3M," jelasnya. (why)
20 Mei 2024