Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan Polda Metro Jaya akan melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, mulai 1 September 2023. Kegiatan ini sebagai upaya penegakan hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Pergub DKI No.66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Herry Permana mengatakan, sanksi tilang uji emisi ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta mengurangi polusi udara.
Sebelum penerapan tersebut, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor secara serentak pada lima wilayah di DKI Jakarta. Untuk wilayah Jakarta Barat, berlangsung di depan Mall Taman Anggrek, Kecamatan Grogol Petamburan.
"Ini pratilang uji emisi, untuk memberitahukan masyarakat bahwa emisi buang dari kendaraan bermotor harus memenuhi baku mutu. Sehingga tidak mencemari lingkungan dan mengurangi polusi kendaraan dan pencemaran di udara," tutur Herry.
Standar baku mutu yang dimaksud, lanjut Herry, terkait kadar HC (Hidrokarbon) dan CO (Karbonmonoksida) yang keluar dari knalpot kendaraan. Apabila kadar HC di atas 2000 ppm dan CO2 4,5 % maka kendaraan tersebut tidak lolos uji emisi.
Pengendara yang tidak lolos uji emisi diarahkan untuk menemui kepolisian. Kemudian petugas kepolisian membuat surat teguran dan masukan untuk merawat kendaraan agar tidak terkena tilang uji emisi.
"Masyarakat yang belum melakukan uji emisi kendaraan bisa mendatangi bengkel-bengkel pelaksana uji emisi. Kami punya bengkel pelaksana di DKI Jakarta untuk kendaraan roda empat ada 378 bengkel. Roda dua sebanyak 119 bengkel pelaksana," tuturnya.
Ia menambahkan pelaksanaan penerapan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberlakukan pada 1 September 2023.
"Ada, nanti kita coba tanggal 1 (September 2023), sampai setiap minggu, ada kerja sama untuk melakukan tilang secara serempak," kata Herry. (why)