Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Badan Pendapatan Daerah menggelar sosialisasi Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah yang diikuti 550 Wajib Pajak (WP) di Ruang Ali Sadikin, Kantor Wali Kota setempat, Selasa (11/6).
Membuka kegiatan tersebut, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menyambut baik pelaksanaan kegiatan yang diinisiasi Suban Pendapatan Daerah terkait adanya pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan membayar pajak daerah tahun 2024, terutama PBB P-2.
"Pemkot Jakbar sangat mensupport Suban Pendapatan Daerah agar para camat dan lurah untuk terus menggali potensi pajak yang ada di Jakarta Barat. Kemudian para wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan yang baik ini untuk segera membayar kewajibannya demi peningkatan pendapatan pajak untuk pembangunan di DKI Jakarta," katanya.
Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Elvarinsa mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) No 16 Tahun 2024 tentang pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB-P2. Kebijakan insentif fiskal tersebut, lanjut Elvarinsa, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi.
"Selain sosialisasi peraturan Gubernur, kami juga mensosialisasikan pemutihan atau pengurangsan sanksi," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Rusdian Permana menuturkan, sosialisasi ini dihadiri 550 para wajib pajak, terdiri dari secara luring sebanyak 250 peserta terdiri dari para camat dan lurah serta wajib Pajak PBB P-2 dan 300 wajib pajak secara online terdiri dari RT RW dan dasa wisma masing-masing kelurahan.
Ia menambahkan, kegiatan ini sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sebagai media untuk saling berinteraksi dan komunikasi dimana para wajib pajak adalah mitra khusus Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan pembangunan.
"Penyuluhan dan penyebarluasan terkait Pergub No 16 Tahun 2024, tentang pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB P2 tahun 2024," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Ia berharap mendapatkan dukungan dan kerjasama secara konkrit dari para wajib pajak perorangan maupun badan atas pemenuhan kewajiban pembayaran pajak daerah, khususnya PBB P2.
"Dengan kegiatan ini para wajib pajak dapat memahami kebijakan pajak daerah sebagai upaya pemulihan ekonomi," tambahnya.